Apakah Mengganti Tanda Tangan Dapat Membatalkan Perjanjian ? Bagaimana Keabsahannya ?
Pada dasarnya para pihak yang membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isinya dan bagaimana bentuknya, hal ini senada dengan asas kebebasan berkontrak adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, hal ini juga di ditegaskan […]