Membuat riuh dimalam hari dan mengganggu ketenteraman orang lain dapat dipidana.
Tahukah kamu membuat riuh dimalam hari dan mengganggu ketenteraman orang lain dapat dipidana.
Walaupun di dalam UU 1945 disebutkan kita bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan ini merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UU 1945. Akan tetapi seseorang yang dalam menjalankannya tentu pula tidak boleh melanggar hak orang lain, salah satunya ialah membuat riuh atau keributan di malam hari pada waktu jam tidur, hal ini ada Pasal pidananya yaitu pasal 503 KUHP.
Pasal 503, berbunyi :
Dengan hukuman kurungan selama – lamanya tiga hari atau denda sebanyak – banyaknya Rp 225, dihukum :
- Barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.
- Barangsiapa membuat riuh didekat rumah yang digunakan melakukan ibadah yang tidak terlarang, atau untuk menjalankan pengadilan, pada ketika orang melakukan ibadat dan pengadilan bersidang.
Terkait pasal tersebut di atas oleh S.R. Sianturi membicarakan ingar dan riuh itu secara sekaligus, yakni pengertian ingar atau riuh yaitu “suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan”. Perbuatan membikin ingar atau riuh ini, dapat berupa teriakan-teriakan, nyanyian-nyanyian melengking, memukul-mukul kaleng, membuat anjing-anjing marah sehingga menggonggong dan akibatnya dapat menganggu ketentraman pada saat malam hari. R. Soesailo memberi keterangan bahwa, “supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan itu harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, itu tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).
Salah satu contoh kasusnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 110 /Pid.C/2021/PN.Tlg, tanggal 28 April 2021, menyebutkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan Terdakwa, dihubungkan dengan dakwaan Penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum, bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 503 ayat (1e) KUHP, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu tindak pidana saksi mengetahui Terdakwa sedang membikin gaduh atau memberisikan tetangga dengan cara membunyikan Sound System dan bercanda dengan gitar sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu, kemudian saksi mengamankan Terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 ayat (1e) KUHP.”
“Menimbang, bahwa di persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya”
Hal ini juga pernah terjadi di Denpasar seperti yang diberitakan oleh berita online BALI EXPRESS – Salah satu kedai kopi di Jalan Serma Made Pil Denpasar, dilaporkan oleh warga sekitar karena kerap membuat kegaduhan dengan suara musik yang melebihi batas wajar. Apa yang dilakukan oleh kedai kopi tersebut tentunya melanggar Perda Ketertiban Umum.
Demikian, semoga bermanfaat.
Referensi:
Pasal 503 KUHP
Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 110 /Pid.C/2021/PN.Tlg, tanggal 28 April 2021
Falentino Y. Salea, Tindak Pidana Mengganggu Ketenangan Sebagai Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam Pasal 172 Dan Pasal 503Kuhp, Vol.IX/No.4/Okt-Des/2020. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/30805/29585
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.