Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak, Apabila Pengisian SPT Salah atau Tidak Benar ?
Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU KUP. Tidak hanya pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP juga menyediakan beberapa upaya administratif lain sebagai berikut:
- Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 1 UU KUP
- Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat 3 UU KUP
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pasal 8 ayat 4 UU KUP
Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan atas upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Pasal 8 UU KUP:
- Pembetulan SPT
Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum terjadinya pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP.
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT dan mengakibatkan utang pajak lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur di dalam Pasal 8 ayat 2 UU KUP.
Apabila telah terjadi pemeriksaan atas SPT PPN, maka upaya pembetulan SPT tidak dapat dilakukan.
2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 3 UU KUP dapat dilakukan meskipun telah terjadi pemeriksaan bukti permulaan.
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ini dilakukan jika Wajib pajak tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
Upaya administratif ini tidak dapat dilakukan apabila tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atas SPT yang telah disampaikan.
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak meskipun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat 4 UU KUP. Meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan pajak masih tetap akan dilanjutkan.
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
- Rumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang menyebabkan jumlah pajak menjadi kurang bayar harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP.
Upaya administratif inilah yang dapat ditempuh dalam kasus pengisian SPT tidak benar telah dilakukan pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah sebagai berikut:
- Disampaikan dalam laporan tersendiri sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak SKP. Format laporan pengungkapan diatur di dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
- Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan kurang bayar pajak, kurang bayar tersebut harus dilunasi sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP.
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisan SPT ini tidak menunda proses pemeriksaan pajak yang sedang dilakukan.
- Laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan ini harus dilampiri dengan Pasal 61 ayat 3 No.18/PMK.03/2021:
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan.
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan
- Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang KUP.
- Jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menimbulkan kurang bayar, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan Surat Setoran Pajak.
Referensi:
UU KUP
Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.