Faktur pajak pedagang eceran, hati-hati ada sanksi administratif yang tidak membuat faktur
Saya pedagang eceran, baru-baru ini saya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Pertanyaan saya bagaimana ketentuan penerbitan faktur pajak bagi pedagang eceran, apakah ada sanksinya apabila saya tidak membuat faktur pajak ?
Berdasarkan pasal 25 ayat 1 Per-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak menyebutkan pedagang eceran merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.
Terdapat kelonggaran bagi pedagang eceran dalam menerbitkan faktur pajak, sebagaimana disebut pasal 2 ayat 5 Per-03/PJ/2022 yang menyebutkan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2).
Yang dimaksud konsumen akhir meliputi:
- pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
- pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Faktur Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat 2 Per-03/PJ/2022 harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Lebih lanjut pasal 27 ayat 1 Per-03/PJ/2022 faktur pajak pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Sanksi apabila faktur pajak tidak lengkap, terlambat, dan dianggap tidak dibuat maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan pasal 14 ayat 4 UU KUP yang menyebutkan:
Pasal 14 ayat 1:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
Pasal 14 ayat 4:
- Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Kesimpulannya berdasarkan pasal 14 ayat 4 UU KUP apabila faktur pajak tidak lengkap, terlambat, dan dianggap tidak dibuat maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.