Hukum Perdata
Dalam kasus perdata AZA Law Office berpengalaman menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi, kasus hutang piutang, sengketa kerjasama, gugatan lelang eksekusi, sengketa jual beli tanah, sewa menyewa tanah & bangunan, kasus pembangunan rumah, eksekusi tanah jaminan kredit, pemalsuan dokumen tanah, penempatan tanah tanpa hak, dan segala kegaiatan perjanjian antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli tanah & rumah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian hutang, perjanjian pemborongan pekerjaan, serta segala kegiatan bisnis perusahaan, penggabungan, akuisisi, likuidasi, konsolidasi, restrukturisasi, investasi, transaksi keuangan dan lembaga penjamin keuangan, kontrak-kontrak komersial, dokumen-dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis. AZA Law Office senantiasa memberikan usaha terbaik untuk mencapai hasil terbaik bagi klien.