Dilarang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah
Pemegang hak atas tanah yang sah sering kali merasa risau ketika tanahnya digunakan atau dikuasa pihak lain. Sudah diberi tahu secara baik dan sudah dilakukan musyawarah namun si pemakai tanah tersebut juga tetap tidak mau keluar atau tetap saja menguasai tanah yang bukan miliknya.
Seseorang yang tetap menguasai tanah tanpa memiliki surat-surat tanah yang otentik atau dalam bentuk apapun yang padahal di atas tanah tersebut ada pemilik yang sah, dalam hal seperti ini pihak yang menguasai atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
Meskipun peraturan perundang-undangan ini berada di luar kodifikasi KUHP, namun biasanya Peraturan ini digolongkan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang populer terkait dengan tindak pidana aset tanah dan bangunan. Masyarakat umum menyebutnya sebagai pasal “penyerobotan tanah” adapun bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
Kemudian hal tersebut juga melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya yang menyebutkan sebagai berikut:
- Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
- Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
- Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
- Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
- Ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian yang diadakan oleh Menteri Agraria dan Penguasa Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal-pasal 3 dan 5 dapat memuat ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya.
- Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.
Sebagai contoh kasus penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 14/Pid.R/2015/PN Rbi:
Dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penyidik berdasarkan berkas perkara Tipiring yang diajukan oleh Penyidik tertanggal 1 Maret 2018, Nomor: B/37/III/2018/Sek.Langgudu yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a undang–undang PERPU Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya ;
Pada tanggal 22 April 2002 terdakwa mulai menggarap dan menanam bibit kacang di lahan pertanian yang beralamat di desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Terdakwa melakukan semua hal tersebut di atas karena Terdakwa merasa tanah tersebut masih milik orang tua Terdakwa yang bernama Safrudin als Ama Tai dengan alasan tanah tersebut adalah merupakan dari orang tuanya dan tidak merasa menjual kepada saksi Ibrahim M. Saleh.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak juga mengembalikan tanah tersebut, maka korban yang bernama Ibrahim M. Saleh menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah dimana Sertifikat atas nama Ibrahim M. Saleh sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
- Fotocopy Sertifikat Hak milik 338 atas nama Ibrahim M. Saleh
Menurut Hakim, semua tindakan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai tanah tanpa seizin pemiliknya yang sah.
Dengan demikian unsur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PERPU Nomor 51 tahun 1960 telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai tanah tanpa seizin pemiliknya yang sah
Demikian Semoga Bermanfaat.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
Brigjen Pol (P) Drs, Aloyisius Mudjiyono & Mahmud Kusuma, Penyidikan Tindak Pidana Kasus Tanah dan Bangunan, Cetakan Pertama 2014, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.