Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Shift Malam
Pengusaha Wajib Memberikan Makanan Dan Minuman Yang Bergizi
Seperti yang disebutkan pada pasal 2 hingga 4 Pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi serta penyediaan makanan, minuman, peralatan, dan ruangan makan harus higienis dan sanitasi.
Pengusaha Wajib Menjaga Keamanan Dan Kesusilaan Pekerja Perempuan
Pada Pasal 5 menjelaskan tentang perlindungan terkait aspek keamanan dan kesusilaan pekeria perempuan di tempat kerja pada malam hari.
Pengusaha Wajib Menyediakan Kendaraan Antar Jemput
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ketempat kerja dan sebaliknya. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Lokasi Penjemputam Mudah Dijangkau Dan Kendaraan Antar Jemput Dalam Kondisi Yang Layak
Pada Pasal 7 Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar diperusahaan.
Referensi:
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 224 Tahun 2003.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.