Persyaratan Pengajuan Dispensasi Pernikahan
Secara hukum, pernikahan dapat dilakukan saat seseorang telah memenuhi batas usia yang ditetapkan. Namun dalam beberapa kasus, anak di bawah umur atau belum memenuhi usia, menghendaki adanya pernikahan baik atas kemauan anak itu sendiri maupun dari pihak orang tua.
Hal inilah yang lantas melatarbelakangi adanya dispensasi pernikahan. Dispensasi pernikahan diartikan sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Dispensasi pernikahan dilakukan apabila ada suatu sebab dan akibat yang dapat terjadi apabila seorang anak tersebut tidak dapat melangsungkan pernikahan. Karenanya dalam dispensasi pernikahan harus ada persetujuan baik dari anak yang akan melangsungkan pernikahan maupun dari orang tua/wali anak tersebut.
Adapun pengajuan dispensasi pernikahan bagi warga negara beragama islam dilakukan di pengadilan agama, sedangkan untuk agama selain islam dilakukan di pengadilan negeri. Sedangkan untuk persyaratan administrasi yang diperlukan antara lain meliputi:
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak
Proses pengajuan dispensasi itu sendiri tidak serta merta dapat diterima langsung, melainkan terdapat proses lain dari permintaan keterangan kedua calon mempelai, orang tua/wali, hingga alasan/syarat permohonan dispensasi pernikahan.
Dispensasi pernikahan dapat diterima maupun tidak sesuai dengan pertimbangan hukum dan keputusan hakim.
Adapun bagi Anda yang membutuhkan jasa pendampingan hukum untuk kepengurusan dispensasi pernikahan, AZA Law Office selalu siap membantu Anda. Hubungi kontak kami untuk memulai konsultasi. AZA Law Office senantiasa memberikan usaha terbaik demi mendapatkan hasil terbaik untuk setiap klien.