Jual Beli Tanah di Hadapan PPAT Sebagai Wujud Iktikad Baik Dari Pembeli
Berdasarkan Putusan Terpilih:
- Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 140/Pdt.G/2005/PN.Tng tanggal 01 Maret 2006, Jo;
- Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 77/Pdt/2006/Pt.Btn tanggal 24 Januari 2007, Jo;
- Putusan Mahkamah Agung RI No.1519 K/Pdt/2007 tanggal 23 Januari 2008, Jo;
- Putusan Peninjauan Kembali No. 428 PK/PDT/2010 tanggal 28 desember 2010.
Catatan Pertimbangan Hukum:
Kesimpulan majelis peninjauan kembali sebangun dengan kesimpuan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II telah terjadi jual beli tanah objek sengketa, bukan utang piutang
Majelis Hakim Agung Kasasi menilai bahwa transaksi jual beli tanah tersebut semula adalah utang piutang dengan jaminan sertifikat hak milik No. 626 atas nama Tergugat I; Yandi alias Peho meminjam uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat II dengan bunga 2% perbulan pada tahun 2000, bunganya beberapa bulan telah dibayar oleh yandi, setelah Yandi meninggal dunia dibayar oleh Penggugat III dan pokok pinjaman telah dicicil oleh Penggugat II sebesar Rp. 30.000.000 sehingga sisa utang Rp. 120.000.000.
Pada tingkat peninjauan kembali Judex Juris memegang asas hukum acara kebenaran formil:karena transaksi jual beli tanah telah memenuhi syarat formil, yaitu dilakukan di hadapan PPAT, maka jual beli tanah terpekara dinyatakan sah, sesuai pula dengan asas hukum adat “konkret, terang dan tunai”.
Jual beli tanah di hadapan PPAT terjadi antara Tergugat II sebagai pembeli dengan Tergugat II sebagai PEMBELI dengan Tergugat II dalam kualitasnya selaku kuasa dari Tergugat I selaku penjual (berdasarkan surat kuasa dari tergugat I/Penjual kepada Tergugat II/pembeli untuk menjual tanah kepada siapa saja termasuk kepada dirinya sendiri/penerima kuasa/tergugat II)
Kaidah Hukum:
- Asas hukum adat “konkret, terang, dan tunai”, tetap berlaku terhadap perjanjian jual beli tanah.
- Jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT, sebagai wujud iktikad baik dari pembeli.
- Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi.
Referensi:
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 3II Oktober 2011, Hlm. 152.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.