Cara Menghitung Besaran Uang THR Yang Didapatkan
Bagaimana cara menghitung besaran uang THR yang didapatkan?
Cara menghitung besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan dapat dilihat pada pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan, yaitu :
Pasal 3:
- Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (duabelas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (duabelas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa Kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah.
- Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- Upah pokok termasuk tunjangan.
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerjaharian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa
Pasal 4:
Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan;
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.