Apa itu Lelang? Apa Saja Jenis-Jenis Lelang?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pengertian Lelang dalam Pasal 1 ayat 1 dalam peraturan menteri tersebut, adalah:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Apa saja jenis-jenis lelang?
Berdasarkan Pasal 5 menyebutkan Jenis Lelang terdiri dari:
- Lelang Eksekusi;
- Lelang Noneksekusi Wajib; dan
- Lelang Noneksekusi Sukarela.
Lelang Eksekusi ?
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 6 Lelang Eksekusi terdiri dari:
- Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
- Lelang Eksekusi pengadilan;
- Lelang Eksekusi pajak;
- Lelang Eksekusi harta pailit;
- Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT);
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Lelang Eksekusi barang rampasan;
- Lelang Eksekusi jaminan fidusia;
- Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
- Lelang Eksekusi barang temuan;
- Lelang Eksekusi gadai;
- Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001; dan
- Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang Noneksekusi Wajib ?
Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Berdasarkan Pasal 7 Lelang Noneksekusi Wajib terdiri dari:
- Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
- Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
- Lelang Barang gratifikasi;
- Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan;
- Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi;
- Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
- Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- Lelang Balai Barta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
- Lelang aset Bank Indonesia;
- Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan
- Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang Non Eksekusi Sukarela ?
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Berdasarkan Pasal 8 Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari:
- Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk persero;
- Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- Lelang Barang milik perwakilan negara asing; dan
- Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
Demikian, Semoga Bermanfaat.