THR Tahun 2021 Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu
Kementrian ketengakerjaan secara resmi mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK/.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
Perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan, namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan bagi perusahaan yang terdampak covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh. Hal tersebut harus dilakukan dengan cara melakukan dialog dengan pekerja/buruh, dilakukan secara kekeluargaan, menunjukkan laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan, dan dilakukan dengan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan. Apabila terjadi kesepakaran maka kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan tersebut harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak covid-19 dan mampu memberikan THR, pendapatan non upah tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan tepatnya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Berdasarkan pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan, yang behak untuk mendapatkan THR adalah:
- Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus;
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK tehrhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang dipindahkan keprusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Kemudian, bagaimana mengenai Denda dan Sanksinya apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR ?
Sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 mengenai Denda dan Sanksi Administratif, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 10:
- Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
- Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
- Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 11:
- Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi Administratif yang dimaksud berupa:
- Terguran Tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- Pembekuan kegiatan usaha.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan;
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK/.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.