Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perselisihan dalam hubungan industrial kerap terjadi akibat adanya perbedaan pendapat yang berujung dengan pertentangan. Perselisihan dapat terjadi baik antara pengusaha dengan pekerja maupun antar serikat pekerja. Adapun secara umum, perselisihan hubungan industrial terbagi atas 4 jenis berikut:
- Perselisihan hak, perselisihan ini timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan kepentingan, perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan ini terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Biasanya terjadi akibat adanya pemutusan hubungan kerja oleh salah satu pihak saja.
- Perselisihan antar serikat pekerja, perselihan yang terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan akibat tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Adanya salah satu perselisihan terjadi paling umum disebabkan oleh adanya ketidaksepahaman akan perjanjian kerja yang dibuat. Dan apabila hal itu terjadi maka harus segera diselesaikan baik melalui perundingan, mediasi, atau menggunakan jalur hukum.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengacara untuk pendampingan hukum perselisihan hubungan industrial, AZA Law Office hadir untuk membantu Anda. Melalui para pengacara profesional dan berpengalaman, kami akan membantu Anda dalam memberikan usaha terbaik demi mendapatkan hasil terbaik bagi Anda. Hubungi kontak kami yang tertera untuk memulai konsultasi. Kami akan selalu siap melayani Anda dengan senang dan sepenuh hati.