Saldo Direkening Tiba-Tiba Hilang, Bagaimana Pertanggung Jawaban Bank ?
KASUS POSISI:
Seorang nasabah penyimpan dana bernama A mempunyai tabungan di sebuah Bank Negara, lalu kemudian ketika A ingin mengambil uang ternyata saldo tidak mencukupi. Padahal setahu A total uang dalam saldo tersebut adalah Rp. 155.272.276,00. Setelah A mencari tahu ternyata uang tersebut hilang padahal A gak pernah mengambil uangnya. Bahwa atas kejadian ini A merasa telah di rugikan dan menuntut pihak bank untuk bertanggung jawab.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 428/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 20 Juli 2010;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 137/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 April 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 2051 K/PDT/2013.
Catatan:
Pertimbangan hukum majelis kasasi Putusan Mahkamah Agung No. 2051 K/PDT/2013, mengatakan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dibenarkan, oleh karena judex facti (pengadilan tinggi) tidak salah menerapkan hukum karena pemohon kasasi sebagai lembaga perbankan bertanggung jawab terhadap dana yang dipercayakan oleh nasabah termasuk termohon kasasi kepadanya;
Hubungan antara pemohon kasasi dan termohon kasasi selaku nasabah penyimpan dana bukan sekedar hubungan kontraktual biasa antara debitur (bank) dan kreditor (nasabah penyimpan dana) yang diliputi oleh asas-asas umum dari hukum perjanjian, tetapi juga hubungan kepercayaan yang diliputi asas kepercayaan sehingga membawa konsekuensi bahwa hubungan antara bank tidak boleh hanya memerhatikan kepentingannya sendiri semata-mata, tetapi juga harus memerhatikan kepentingan nasabah penyimpan dana;
Bahwa jika kartu ATM milik termohon kasasi tertelan di dalam mesin ATM milik pemohon kasasi maka semestinya hanya kartu ATM-nya saja yang hilang dan bukan malah dana yang disimpan oleh termohon kasasi juga ikut hilang sehingga dengan hilangnya dana tersebut, pemohon kasasi sebagai lembaga perbankan semestinya ikut bertanggung jawab terhadap dana yang telah dipercayakan kepadanya tersebut;
Bahwa kalaupun nantinya ada pelaku yang mengambil uang dalam kartu ATM tersebut dan ditangkap sesuai laporan dari termohon kasasi maka pihak pemohon kasasi dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku dimaksud.
KAIDAH HUKUM:
Hubungan antara pemohon kasasi dan termohon kasasi selaku nasabah penyimpan dana bukan sekedar hubungan kontraktual biasa antara debitur (bank) dan kreditor (nasabah penyimpan dana) yang diliputi oleh asas-asas umum dari hukum perjanjian, tetapi juga hubungan kepercayaan yang diliputi asas kepercayaan sehingga membawa konsekuensi bahwa hubungan antara bank tidak boleh hanya memerhatikan kepentingannya sendiri semata-mata, tetapi juga harus memerhatikan kepentingan nasabah penyimpan dana sehingga pihak bank sudah semestinya ikut bertanggung jawab terhadap dana yang telah dipercayakan kepadanya tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Referensi:
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 349 Desember 2015, Hlm. 132.