Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Dalam Pasal 1 angka 6 huruf (a) dan (b) KUHAP bahwa :
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. sedangkan,
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang di dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 menyebutkan :
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan,
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Secara garis besar berdasarkan pengertian di KUHAP,
Tugas Jaksa adalah :
- Sebagai penuntut umum;
- Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor).
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, Jaksa mempunyai tugas untuk :
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa sebagai penuntut umum juga diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP.
Kewenangan jaksa
Pasal 30 UU Kejaksaan RI
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu
Kewenangan Penuntut Umum
Pasal 14 KUHAP
Penuntut umum mempunyai wewenang :
- menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
- mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
- memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
- membuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.
Referensi:
Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.