Barang yang di sewa rusak tanggung jawab siapa ?
Yang dimaksud sebagai sewa-menyewa telah dijelaskan dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, yang berbunyi:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Kewajiban pemberi sewa pasal 1550 KUH Perdata:
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Kewajiban penyewa Pasal 1560 KUH Perdata :
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
- memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
- membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Tanggung Jawab Penyewa atas Kerusakan barang yang di sewa Pasal 1564 KUH Perdata :
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Sehingga dapat disimpulkan, jika selama waktu sewa barang yang disewa oleh penyewa rusak maka penyewa diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerusakan pada barang yang disewa. Tanggung jawab ini memang sudah menjadi aturan dalam KUH Perdata yang menentukan bahwa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa adalah penyewa.
Lepasnya tanggung jawab karena force majeur,
Kewajiban ini tidak berlaku apabila kerusakan terjadi oleh sebab yang berada di luar kuasa penyewa. Dalam hal ini, Putusan MA No. 348 K/Pdt/2012 dapat dirujuk sebagai contoh. Dalam putusan tersebut (hal. 28), majelis hakim berpendapat bahwa karena terhentinya sewa-menyewa gudang antara Penggugat sebagai penyewa dan Tergugat sebagai pemilik gudang disebabkan suatu kejadian di luar kemampuan manusia (force majeur), maka kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai penyewa tidak dapat dibebankan kepada Tergugat. Dalam hal ini, force majeur tersebut adalah gempa bumi di Kota Padang dan sekitarnya dengan kekuatan 7,2 SR pada tanggal 30 September 2009 yang menghancurkan bangunan–bangunan/gedung, termasuk gudang yang menjadi objek sewa-menyewa.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DISCLAIMER:
Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website azalawoffice.com disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami.