Artikel

Apakah Mengganti Tanda Tangan Dapat Membatalkan Perjanjian ? Bagaimana Keabsahannya ?
Pada dasarnya para pihak yang membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isinya dan bagaimana bentuknya, hal ini senada dengan asas kebebasan berkontrak adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, hal ini juga di ditegaskan […]

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Dalam Pasal 1 angka 6 huruf (a) dan (b) KUHAP bahwa : Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. sedangkan, Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pengertian […]

Akibat Hukum Menjual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak
Perbuatan hukum jual beli dilakukan dengan dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena setelah UUPA tanggal 24 September 1960 jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum positive, Hal tersebut sebagaimana juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 ayat (1) huruf a […]